(1) Dalam Perumusan Kebijakan public bahwa secara prosedural policy ada lembaga/instansi yg secara fungsional berwenang membuat drafnya spt bidang pendidikan adalah kementrian pendidikan nasional, tetapi banyak stakeholders yg terlibat antara lain ; PGRI, Kemenkumham, kemenaker, DPR, dan presiden yang mengesahkan UU tersebut. Dalam UU tsb direkomedasikan 20 % APBN, APBD Prop/Kab/Kota untuk peningkatan SDM, namun dalam implementasin sulit diwujudkan mengingat capaiannya anggaran rata-rata kisaran 4%-15%. Mengapa demikian jelaskan secara singkat dan sertai contoh-contohnya. !
(2) Kebijakan Reklamasi Tanjung Benoa masih dalam proses pembuatan, namun masrakat Bali selalu meributkan dan sepertinya terjebak dalam pendapat pro dan kontra, Hal ini tentu membuat tanggapan beragam. Coba masalah tersebut dikaji dengan Analisa Kebijakan Publik.
PR. ini dikumpul bersaaan dengan pelaksanaan ujian AKP.
Selemat bertugas