Kamis, 25 Desember 2014
PR materi kuliah Kebijakan Publik SM III
PR
materi kuliah Kebijakan Publik SM III
1. Tujuan
desentralisasi dapat dilihat dari sisi kepentingan Pemerintah Pusat dan Kepentingan
Pemerintah Daerah. Coba jelaskan secara singkat dan jelas apa yang menjadi
kepentingan dimaksud !.
2. Fenomena
yang menarik terlihat dalam implementasi kebijakan Pemerintah Daerah adalah dua
sisi yang bertentangan, yaitu di satu sisi banyak memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat, di sisi
lain masyarakat setempat tidak merasakan
ada kemajuan bahkan cenderung dikatakan gagal. Mengapa itu bisa terjadi ?
jelaskan pandangan saudara !
Jawaban
dikumpulkan bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir Kebijakan Publik.
Kamis, 18 Desember 2014
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK)
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
( PHK)
( PHK)
ARTI DAN RESIKO PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah suatu kondisi tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaan
Pemutusan hubungan kerja ini akan menimbulkan resiko antara lain
1.Melepas karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
2.Terhentinya produksi sementara dengan adanya pemutusan hubungan kerja
3.Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru
4.Untuk menggantinya perlu biaya yang besar guna merekrut
5.Hasil pengganti belum tentu sebaik yang lama
Resiko Suatu Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan terlihat pada:
1.Hilangnya penghasilan yang diterima untuk membiayai keluarga
2.Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur
3.Berkurangnya rasa harga diri apalagi bila selama ini memangku suatu jabatan
4.Terputusnya hubungan dengan teman sekerja
5.Harus bersusah payah mencari pekerjaan baru
Timbulnya phk itu bisa bersumber dari:
1.Permintaan karyawan sendiri
2.Kebijakan organisasi atau perusahaan
3.Tidak ada pengembangan karier
4.Lingkungan kerja yang kurang nyaman
5.Masalah kerja
6.Masalah kesehatan yang tidak cocock
7.Merasa pekerjaan tidak cocok dengn minat dan bakat
8.Perlakuan yang dirasa kurang adil
Phk yang banyak membuat perusahaan terlihat rugi pada:
1.Produktivitas kerja akan merosot
2.Perushaannya akan kehilangan tenaga potensial yang susah dicari penggantinya
3.Perusahan harus mengeluarkan biaya,waku dan tenaga untuk merekrut tenaga baru
4.Kurang berfungsinya pengelolaan perusahaan dengan baik
Untuk mencegah phk dapat dilakukan ;
1.Memperbaiki tingkat kompensasi sehingga lebih memadai
2.Menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan menyenangkan
3.Meninjau kembali pola penempatan karyawan
4.Menyempurnakan sistem dan prosedur yang berlaku dalam perushaan agar lebih efektif
5.Meningkatkan penyediaan fasilitas kerja
6.Memperketat pelaksaan seleksi sehingga yang masuk betul- betul karyawan yg terbaik dan sehat
Kebijakan phk untuk sebagian karyawan terpaksa diambil karena :
1.karyawan tidak disiplin
2.Karyawan kurang cakap dan produktif
3.Karyawan terlibat asusila
4.Karyawan tidak bisa bekerja sama
5.Penyederhanaa organisasi
Phk atas kehendak perushaan dapat menimbulkan akibat bagi perushaan antara
lain:
1.Perusahan harus memberi uang pesangon
2.Perusahan dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara
Peraturan perundang-undangan yang mengatur phk yaitu bila karyawan tersebut:
1.Meninggal dunia
2.Telah mencapai usia
3.Melanggar peraturan yang berlaku
4.Berakhirnya kontrak dengan perushaan
5.Terlibat dengan kegiatan yang melanggar hukum
Macam-macam pemutusan hubungan kerja ;
1.PHK besifat sementara:
a.Karyawan tidak tetap
b.Perusahan yang bergerak menghasilkan produsk musiman
c.Karyawan dikenakan tahanan sementara oleh pihak yang berwajib
1.PHK besifat permanen
PHK bersifat permanen sering disebut pemberhentian yaitu terputusnya hubungan kerja antara karyawan dan pemerintah
Pemberhentian
sumberdaya manusia
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur pemberhentian pegawai atau karyawan di
Indonesia, antara lain :
1.UU No.
11 Th 1969=> pens.Peg. Janda/duda
2.UU
No. 8 Th 1974 => Pokok-Pokok Kepeg
3.PP
No. 4 Th 1966 => pember. sement peg.
4.PP
No. 8 Th 1968 =>peremajaan alat neg
5.PP No.
32 Th 1979=> pemberhentian Peg
6.UU NO.
43 Th 2012 => Pokok-Pokok Kepeg
7.UU NO.
21 TH 2014 => ASN
žPemberhentian dengan hormat
Bentuk pemberhentian dengan hormat:
1.Telah mencapai usia pensiun
2.Permintaan sendiri
3.Adanya penyederhanaan organisasi perusahaan
4.Tidak cakap jasmani dan rohani
5.Meninggal atau hilang
6.Tidak melapor sehabis cuti
7.Melapor sehabis cuti diluar tanggungan negara
Pemberhentian pemberhentian atas permintaan sendiri :
1.Ditunda paling lambat 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas yang mendesak
2.Ditolak apabila karyawan yang bersangkutan masih terikat dalam kewajiban bekerja pada pemerintah
Mencapai usia pensiun
1.Batas usia karyawan pensiun adalah :
a.58 tahun yang dapat diperpanjang
b.65 tahun bagi karyawan yang memangku jabatan ahli peneliti
c.Sampai 60 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional atau
struktural eslon II ke atas
Langganan:
Postingan (Atom)