Kamis, 25 Desember 2014

Perumusan kebijakan


PR materi kuliah Kebijakan Publik SM III



PR materi kuliah Kebijakan Publik SM III
1.      Tujuan desentralisasi dapat dilihat dari sisi kepentingan Pemerintah Pusat dan Kepentingan Pemerintah Daerah. Coba jelaskan secara singkat dan jelas apa yang menjadi kepentingan dimaksud !.
2.      Fenomena yang menarik terlihat dalam implementasi kebijakan Pemerintah Daerah adalah dua sisi yang bertentangan, yaitu di satu sisi banyak memperoleh  penghargaan dari Pemerintah Pusat, di sisi lain masyarakat  setempat tidak merasakan ada kemajuan bahkan cenderung dikatakan gagal. Mengapa itu bisa terjadi ? jelaskan  pandangan saudara !
Jawaban dikumpulkan bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir Kebijakan Publik.

Kamis, 18 Desember 2014

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
( PHK)

ARTI DAN RESIKO PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah suatu kondisi tidak bekerjanya lagi karyawan pada suatu perusahaan


Pemutusan hubungan kerja ini akan menimbulkan resiko antara lain

1.Melepas karyawan yang sudah berpengalaman dan setia

2.Terhentinya produksi sementara dengan adanya pemutusan hubungan kerja

3.Harus mencari penggantinya dengan karyawan baru

4.Untuk menggantinya perlu biaya yang besar guna merekrut

5.Hasil pengganti belum tentu sebaik yang lama
  
Resiko Suatu Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan terlihat pada:

1.Hilangnya penghasilan yang diterima untuk membiayai keluarga
2.Timbulnya situasi yang tidak enak karena harus menganggur
3.Berkurangnya rasa harga diri apalagi bila selama ini memangku suatu jabatan
4.Terputusnya hubungan dengan teman sekerja
5.Harus bersusah payah mencari pekerjaan baru
Timbulnya phk itu bisa bersumber dari: 

1.Permintaan karyawan sendiri
2.Kebijakan organisasi atau perusahaan
3.Tidak ada pengembangan karier
4.Lingkungan kerja yang kurang nyaman
5.Masalah kerja
6.Masalah kesehatan yang tidak cocock
7.Merasa pekerjaan tidak cocok dengn minat dan bakat
8.Perlakuan yang dirasa kurang adil
 
 

 Phk yang banyak membuat perusahaan terlihat rugi pada:
1.Produktivitas kerja akan merosot

2.Perushaannya akan kehilangan tenaga potensial yang susah dicari penggantinya

3.Perusahan harus mengeluarkan biaya,waku dan tenaga untuk merekrut tenaga baru

4.Kurang berfungsinya pengelolaan perusahaan dengan baik
Untuk mencegah phk dapat dilakukan ; 

1.Memperbaiki tingkat kompensasi sehingga lebih memadai
2.Menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan menyenangkan
3.Meninjau kembali pola penempatan karyawan
4.Menyempurnakan sistem dan prosedur yang berlaku dalam perushaan agar lebih efektif
5.Meningkatkan penyediaan fasilitas kerja
6.Memperketat pelaksaan seleksi sehingga yang masuk betul- betul karyawan yg terbaik dan sehat 
 Kebijakan phk untuk sebagian karyawan terpaksa diambil karena :

1.karyawan tidak disiplin
2.Karyawan kurang cakap dan produktif
3.Karyawan terlibat asusila
4.Karyawan tidak bisa bekerja sama
5.Penyederhanaa organisasi
 
Phk atas kehendak perushaan dapat menimbulkan akibat bagi perushaan antara lain: 

1.Perusahan harus memberi uang pesangon
2.Perusahan dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara
  
Peraturan perundang-undangan yang mengatur phk yaitu bila karyawan tersebut:  

1.Meninggal dunia
2.Telah mencapai usia
3.Melanggar peraturan yang berlaku
4.Berakhirnya kontrak dengan perushaan
5.Terlibat dengan kegiatan yang melanggar hukum
 
 
Macam-macam pemutusan hubungan kerja ;
1.PHK besifat sementara:
a.Karyawan tidak tetap
b.Perusahan yang bergerak menghasilkan produsk musiman
c.Karyawan dikenakan tahanan sementara oleh pihak yang berwajib
1.PHK besifat permanen
   PHK bersifat permanen sering disebut pemberhentian yaitu terputusnya hubungan kerja antara karyawan dan pemerintah
 
 

Pemberhentian sumberdaya manusia 
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian pegawai atau karyawan di Indonesia, antara lain :

1.UU No. 11 Th 1969=> pens.Peg. Janda/duda

2.UU No.  8 Th 1974 => Pokok-Pokok Kepeg

3.PP No.  4 Th 1966 =>  pember. sement peg.

4.PP No.  8 Th 1968 =>peremajaan alat neg

5.PP No. 32 Th 1979=> pemberhentian Peg

6.UU NO. 43 Th 2012 => Pokok-Pokok Kepeg

7.UU NO. 21 TH 2014 => ASN


žPemberhentian dengan hormat

Bentuk pemberhentian dengan hormat:

1.Telah mencapai usia pensiun

2.Permintaan sendiri

3.Adanya penyederhanaan organisasi perusahaan

4.Tidak cakap jasmani dan rohani

5.Meninggal atau hilang

6.Tidak melapor sehabis cuti

7.Melapor sehabis cuti diluar tanggungan negara

Pemberhentian pemberhentian atas permintaan sendiri :

1.Ditunda paling lambat 1 (satu)  tahun apabila kepentingan dinas yang mendesak

2.Ditolak apabila karyawan yang bersangkutan masih terikat dalam kewajiban bekerja pada pemerintah


Mencapai usia pensiun

1.Batas usia karyawan pensiun adalah :

a.58 tahun yang dapat diperpanjang

b.65 tahun bagi karyawan yang memangku jabatan ahli peneliti

c.Sampai 60 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional atau struktural eslon II ke atas